Kami, peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dan pejabat
pengelola pendidikan, dengan ini menyatakan bahwa:
1.
Dalam proses pembelajaran
harus dilakukan penilaian untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
2.
Ujian Nasional dilakukan
untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan.
3.
Untuk membentuk masyarakat
bersih, jujur dan akuntabel, diperlukan Pendidikan Anti Korupsi.
Untuk itu kami berikrar:
1.
MEMBANGUN BUDAYA
PEMBELAJARAN BERDASARKAN AJARAN AGAMA DAN NILAI-NILAI UTAMA KARAKTER BANGSA,
YAITU: BERIMAN, BERTAKWA, JUJUR, BERSIH, SANTUN, CERDAS, DISIPLIN, KREATIF,
KERJA KERAS, DAN BERTANGGUNGJAWAB.
2.
MENYUKSESKAN UJIAN NASIONAL
DENGAN JUJUR DAN BERPRESTASI.
3.
MENERIMA DAN MELAKSANAKAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin untuk mewujudkan komitmen ini.
Sumber :http://kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar