Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI BLOGGER PENDIDIK MINGKRIK

Kamis, 26 November 2015

MENGENAL TUJUH PILAR MBS SD

Mengenal 7 Pilar MBS SD – Untuk ikut berpartisipasi dalam Global masa kini Sekolah dituntut untuk menjadi tempat aman bagi siswa dan siswi yang belajar, selain itu juga dengan adanya manajemen di Sekolah dipastikan Sekolah mampu dan menjadi lebih andal dalam menghadapi pilar-pilar kehidupan masa kini.
Pilar 1 | Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Merujuk pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Santar Nasional Pendidikan, kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan: 1) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses; 2) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; 3) tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi; dan 4) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu: 1) meningkat rasa ingin tahunya; 2) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan; 3) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi; 4) mengolah informasi menjadi pengetahuan; 5) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah; 6) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan 7) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara: 1) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir; 2) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran; 3) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien; 4) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat; 5) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya; dan 6) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah meliputi: 1) Implementasi kurikulum . 2) Penyusunan Kalender Pendidikan 3) Pembagian tugas mengajar dan penyusunan jadwal mengajar
4) Proses pembelajaran a) Perencanaan pembelajaran b) Pelaksanaan pembelajaran c) Penilaian pembelajaran d) Analisis hasil penilaian e) Tindak lanjut hasil panilaian (program remidial dan pengayaan) f) Pengawasan melalui supervisi pembelajaran
5) Penyusunan peraturan akademik
6) Penentuan beban belajar a) Sistem pembelajaran b) Beban belajar
7) Pemilihan Strategi PAKEM a) Konsep dasar b) Model/strategi mengajar c) Apa dan mengapa pakem d) Arti Penting Pakem e) Prinsip PAKEM f) Keunggulan Pakem g) Ciri-ciri PAKEM
8) Pengawasan dan evaluasi serta pelaporan

Pilar 2 | Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen peserta didik berbasis sekolah adalah pengaturan peserta didik yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan peserta didik di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi kriteria calon peserta didik, tata cara penerimaan peserta didik di sekolah, dan orientasi peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru di sekolah dilakukan: 1) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah; 2) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan 3) sesuai dengan daya tampung sekolah. Orientasi peserta didik baru bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen peserta didik berbasis sekolah meliputi: 1) Pendataan calon peserta didik 2) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 3) Pengenalan sekolah/ orientasi peserta didik 4) Pengelompokan peserta didik 5) Penyelenggaraan proses pembelajaran 6) Pembinaan karakter peserta didik 7) Penyelenggaraan layanan khusus 8) Pengawasan, evaluasi dan pelaporan
Disamping ruang lingkup tersebut dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan ditambahkan ruang lingkup manajemen peserta didik yaitu: 1) memberikan layanan konseling kepada peserta didik; 2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; 3) melakukan pembinaan prestasi unggulan; 4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
Pilar 3 | Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah adalah pengaturan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan harus disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka. Sekolah perlu mendukung upaya: 1) promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme; 2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah; 3) penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas; dan 4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah meliputi: 1) Perencanaan kebutuhan 2) Rekrutmen/pengadaan 3) Pembinaan dan pengembangan 4) Pemberian motivasi 5) Rotasi kerja 6) Pemberhentian 7) Pengawasan, evaluasi kinerja dan pelaporan
Pilar 4 | Manajemen Sarana dan Prasarana Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah adalah pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal: 1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; 2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan; 3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah; 4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan 5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Pengelolaan sarana prasarana sekolah: 1) direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana; dan 2) dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah meliputi: 1) Analisis kebutuhan dan perencanaan 2) Pengadaan 3) Inventarisasi 4) Pendistribusian dan pemanfaatan 5) Pemeliharaan 6) Penghapusan 7) Pengawasan, evaluasi dan pelaporan
Pilar 5 | Manajemen Pembiayaan Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen pembiayaan berbasis sekolah adalah pengaturan pembiayaan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pembiayaan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa sekolah harus menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah mengatur: 1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; 2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; dan 4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah diputuskan oleh komite sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen pembiayaan berbasis sekolah meliputi: 1) Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) 3) Penggalian sumber-sumber 4) Pembukuan 5) Penggunaan sesuai peraturan perundangan 6) Pengawasan, evaluasi dan pelaporan
Pilar 6 | Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis sekolah adalah pengaturan hubungan sekolah dan masyarakat yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan hubungan sekolah dan masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan. Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik. Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik. Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. Kemitraan sekolah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah. Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis sekolah meliputi: 1) Analisis kebutuhan 2) Penyusunan program 3) Pembagian tugas pelaksana 4) Pelaksanaan kegiatan 5) Pengawasan, evaluasi dan pelaporan
Pilar 7 | Manajemen Budaya dan Lingkungan Berbasis Sekolah
a. Konsep Dasar
Manajemen budaya dan lingkungan berbasis sekolah adalah pengaturan budaya dan lingkungan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan budaya dan lingkungan sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan: 1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan; 2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang serta penjelasannya; dan 3) diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik. Sekolah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi: (1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan, dan (2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup manajemen budaya dan lingkungan sekolah berbasis sekolah meliputi: 1) Perencanaan program 2) Sosialisasi program 3) Pelaksanaan program 4) Pengawasan, evaluasi dan pelaporan program