Petunjuk teknis pengelolaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) 2013 secara resmi sudah dikeluarkan oleh
pemerintah dengan dasar Permendikbud No. 76 Tahun 2012 desember 2012
lalu. Dalam juknis tersebut telah diatur secara rinci tentang tujuan
BOS, sasaran program, besaran bantuan, waktu penyaluran, dan hal-hal
lain yang bersifat teknis.
A. Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
B. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran dari program BOS ini adalah
SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, juga dalam hal ini adalah SD dan SMP Satu
Atap dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang dilaksanakan oleh
masyarakat baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Sedangkan
untuk besaran bantuan yang akan diterima oleh sekolah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dan tingkat satuan pendidikan, yaitu :
- SD/SDLB : Rp 580.000,00/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/Satu Atap : Rp 710.000,00/siswa/tahun
C. Waktu Penyaluran Dana
Dana akan disalurkan setiap triwulan , penyaluran dana dalam 1 tahun menjadi 4 triwulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September, dan Oktober-Desember.
Gambaran detail dan lengkap, silakan diunduh pada tautan di bawah ini:
Gambaran detail dan lengkap, silakan diunduh pada tautan di bawah ini:
Semoga bermanfaat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar